Rabu, 13 Maret 2013



LAMBANG
PASAL 13
BENTUK DAN MAKNA
a.       Lambang PSGSBS ( GERAK SUCI ) berbentuk 2 ( Dua ) Tangan
b.      Makna dari setiap warna
2 ( Dua ) Tangan melambangkan , menutupi suatu Aib seseorang ( keluarga , kerabat , teman sebaya ataupun sedrajatnya )
Kuning melambangkan, persahabatan yang tidak akan pernah terpisahkan dan abadi
Hijau melambangkan, keindahan bumi yang di ciptakan sang pencipta yang memeberikan pelajaran kepada makhluknya yang mensuyukurinya
Biru melambangkan, kedamaian, tanggung jawab amanat, pencapaian diri, spiritualitas, kedewasaan dalam kehidupannya ,
Hitam melambangkan , keberanian dalam mencapai kehidupan dan menguasai semua kejelekan dalam hati manusia.
Putih  melambangkan , kesucian hati manusia dalam berpola hidup
10. Senjata Persilatan                          :  bermakna pencak silat sebagai benteng dalam persaudaraan
—oo0oo—
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya hakikat hidup itu berkembang menurut kodrat iramanya masing-masing menuju kesempurnaan; demikian kehidupan manusia sebagai makhluk Allah Tuhan Semesta Alam, yang terutama hendak menuju ke keabadian kembali kepada Causa Prima titik tolak segala sesuatu yang ada melalui tingkat ke tingkat, namun tidak setiap insan menyadari bahwa apa yang di kejar-kejar itu telah tersimpan menyelinap di lubuk hati nuraninya.
GERAK SUCI sadar meyakini akan hakiki hayati itu dan akan mengajak serta warganya menyikap tabir / tirai selubung hati nurani dimana “SANG MUTIARA HIDUP” bertahta.
Pencak silat salah satu ajaran GERAK SUCI  dalam tingkat pertama berintikan seni olah raga yang mengandung unsur pembelaan diri untuk mempertahankan kehormatan, keselamatan dan kebahagiaan dari kebenaran terhadap setiap penyerang, dalam pada itu GERAK SUCI  sadar dan yakin bahwa sebab utama dari segala rintangan dan malapetaka serta lawan kebenaran hidup yang sesungguhnya bukanlah insan, makhluk atau kekuatan yang diluar dirinya. Oleh karena itu pencak silat hanyalah suatu syarat untuk mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri dan mengenal diri pribadi.
Maka GERAK SUCI pada hakekatnya tanpa mengingkari segala martabat-martabat keduniawian, tidak kandas /tenggelam pada pelajaran pencak silat sebagai pendidikan kejiwaan untuk memiliki sejauh-jauhnya kepuasan hidup abadi lepas dari pengaruh rangka  dan suasana.
Sekedar syarat bentuk lahir, disusunlah Organisasi  PERGURUAN SILAT GERAK SUCI BOGOR sebagai ikatan antar saudara

ANGGARAN DASAR PERSAUDARAAN GERAK SUCI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
 Organisasi Persaudaraan ini bernama “GERAK SUCI ” yang disingkat “PSGSB”.
Pasal 2
Tempat Kedudukan

GERAK SUCI berkedudukan dan berpusat di Kota Bogor-Jawa Barat-Indonesia
Pasal 3
Waktu
 GERAK SUCI didirikan tahun 1991 di Kota Bogor , Kecamatan Bogor Tengah , untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB ll
ASAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN
Pasal 4
Azas
Gerak Suci berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Dasar
 Gerak Suci berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Gerak Suci bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.



Pasal 7
Tujuan
 Gerak Suci bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 8
Pemegeng Kedaulatan
Pemegang kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan pusat.
BAB lV
ORGANISASI, PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN
Pasal 9
Organisasi
 Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
  1. Pusat berada dan berpusat di Bogor.
  2. Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Bogor.
  3. Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
  4. Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
  5. Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan setingkatnya.
  1. Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan setingkatnya.
  2. Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang dengan persetujuan.
Pasal 10
Pimpinan
  1. Pimpinan Pusat adalah terdiri atas Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan Ketua-Ketua Pusat.
  2. Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri atas Ketua Harian/Ketua Cabang dan Wakil-Wakilnya.
  3. Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
  4. Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
  5. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
  6. Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas Ketua Komisariat Luar Negeri dan Wakil Wakilnya.


Pasal 11
Rapat
 1. Rapat Pusat :
  1. Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
  2. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
  3. Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
  4. Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.
2. Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
  1. Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
  2. Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
  3. Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat
3. Rapat Ranting :
  1. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
  2. Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting
4. Rapat Komisariat :
  1. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
  2. Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat
5. Rapat Rayon / Tempat latihan:
Rapat Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih
Pasal 12
Parapatan
 Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia Hati Terate di segala tingkatan, yakni :
  1. Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
  2. Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
  3. Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
  4. Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat







BAB V
KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 13
Keanggotaan

Anggota Gerak Suci terdiri atas :
  1. Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
  2. Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
  3. Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pasal 14
Pemberhentian

Keanggotaan berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Pasal 15
Penghargaan

Tata cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi oleh pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan

  1. Uang pangkal
  2. Iuran
  3. Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
  4. Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)


BAB VII
HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT
Pasal 17
Hak Paten

Hak paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk/kekayaan intelektual.
Pasal 18
Jenis Atribut

Atribut Gerak Suci terdiri atas :
  1. Lambang Gerak Suci
  2. Bendera Gerak Suci.
  3. Panji Gerak Suci
  4. Badge Gerak Suci
  5. Stempel Gerak Suci
  6. Pakaian Gerak Suci
  7. Lagu “Gerak Suci”
  8. Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
                                 BAB VIII
                           PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah dikeluarkannya hak paten dari Departemen Hukum dan hak azasi manusiaRepublik Indonesia dengan pendaftaran Nomer :.................... dan Nomer:................... Tahun 1991.
  1. Apabila di pandang perlu, dapat diadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.




Pasal 20
Pengesahan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disyahkan oleh Dewan Pusat.
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan Lain

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
  1. Dalam hal yang bersifat khusus, Ketua Dewan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan/keputusan.
Pasal 22
Penutup
Dengan telah dan disyahkan Anggaran Dasar Geraksuci Tahun 1991 ini, maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di :  Bogor
Pada Tanggal :  18 januari 1991
PERGURUAN “GERAK SUCI”
PUSAT – BOGOR